HOME


Index of articles, click here.


MUI Surakarta Bolehkan Nikah Sirri

Hidayatullah.com--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta tetap memperbolehkan nikah sirri, karena hukumnya dalam Islam memang halal. Pernyataan ini disampaikan Ketua MUI Surakarta, Zainal Arifin Adnan, di Solo, belum lama ini.

Pihaknya justru menentang dihapuskannya nikah sirri tersebut terkait rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama yang membahas aturan perkawinan, di antaranya kawin sirri.

"Nikah sirri dan nikah bawah tangan sebenarnya berbeda. Orang yang melakukan nikah sirri berarti mereka kurang persyaratannya, misalnya tidak ada saksi, tidak ada mas kawin, atau karena dipaksa," katanya seperti dilansir Antara.

Namun, katanya, nikah bawah tangan adalah pernikahan yang dilakukan sembunyi-sembunyi karena istrinya atau keluarganya tidak tahu, tetapi mereka memenuhi persyaratan. Hanya saja, nikah bawah tangan tidak dicatatkan melalui badan hukum pemerintah, seperti KUA.

Oleh karena itu, pihaknya tetap mendukung pernikahan dengan cara nikah sirri. Sebaliknya, pihaknya juga menolak jika pernikahan cara sirri itu dihapuskan atau dianggap melanggar hukum pidana.

Nikah sirri yang memenuhi persyaratan itu hukumnya adalah halal, katanya.

Menyinggung banyaknya nikah sirri yang sering memunculkan masalah di kemudian hari, ia menilai, nikah sirri yang benar adalah langkah awal untuk membentuk sebuah keluarga menuju ke perkawinan sebenarnya yang diakui pemerintah seperti KUA.

Karena itu, mereka akhirnya tercatat di KUA. Istri dan anak-anaknya dapat terlindungi serta memudahkan dalam pengurusan surat-surat, seperti tercatat sebagai ahli waris.

Menurut dia, nikah sirri yang dilakukan hanya sementara untuk menuju ke pernikahan yang dicatatkan di badan hukum yang diakui pemerintah adalah benar.

Namun, mereka yang melakukan nikah sirri hanya berniat untuk bersenang-senang saja, meski ada hakim, saksi atau penghulu, maka hal itu bisa dilarang. MUI hanya memperbolehkan nikah sirri yang kemudian melanjutkan menuju pernikahan sebenarnya atau dicatatkan ke badan hukum terkait.

Senada dengan itu, Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradata, mengaku tidak setuju jika masyarakat yang melakukan nikah bawah tangan dipidanakan karena dianggap penghinaan terhadap kaum perempuan.

UU yang mengatur nikah sirri itu sesuatu yang ranah hukumnya tergolong hukum administrasi dan tidak bisa ditarik ke hukum pidana. Hal itu sama saja dengan menarik hukum perdata ke pidana, katanya.

Menurut dia, yang seharusnya dilarang, orang yang menelantarkan istri dan anak. Mereka itu yang harus dipidana, tetapi bukan pernikahannya.

Mereka yang menelantarkan anak dan istri sebetulnya sudah diatur dalam UU tentang kekerasan dalam rumah tangga. "UU itu jangan diulang-ulang," ucapnya.

Sebelum ini, Menteri Agama Suryadharma Ali menyesalkan maraknya polemik seputar kawin sirri. Padahal yang dipolemikkan itu belum ada wujudnya.

"Draf resmi dari pemerintah belum ada. Saya belum pernah menandatangani draf itu. Jadi yang beredar selama ini adalah draf ilegal," ujar Menag saat konferensi pers khusus terkait polemik kawin sirri di kantor Kementerian Agama Jakarta, hari Jumat (19/2) lalu.

Bahkan Menag menegaskan bahwa soal hukum pidana bagi pelaku nikah sirri hanya sebatas wacana. "Itu kan baru wacana," kata Menag. "Jangan-jangan masalah ancaman pidana itu hanya perdebatan di luar saja."

Menag menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum dan setiap pengaturan hak dan kewajiban negara, termasuk pembatasan-pembatasan hak warganegara, harus berdasarkan atas hukum dan harus ditetapkan dengan Undang-Undang. [pta/www.hidayatullah.com]


Index of articles, click here.


John Sede
46 Vassilissis Sofias Avenue,
Athens 11528
Greece